
JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung rekomendasi pembatasan jabatan di luar institusi Polri yang bisa diduduki oleh anggota polisi aktif.
Karena itu, Abdullah menilai, revisi Undang-Undang Polri mendesak dilakukan agar rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut bisa segera dituangkan.
“Saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum,” ujar Abdullah, Rabu (6/5/2026).
Politikus PKB itu menegaskan, aturan yang lebih tegas dan ketat soal penugasan anggota polri aktif di luar institusi diperlukan, untuk mencegah terjadinya polemik di tengah masyarakat.
Untuk itu, lanjut Abdullah, penempatan polisi aktif di kementerian/lembaga negara harus berdasarkan landasan hukum yang jelas.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran,” ujar Abdullah.
Meski begitu, Abdullah menegaskan bahwa Komisi III DPR RI mendukung rekomendasi yang telah dilaporkan Komisi Percepatan Reformasi Polri ke Prabowo.
“Rekomendasi tersebut merupakan langkah tepat dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola institusi kepolisian ke depan” kata Abdullah.
Politikus PKB itu pun menyoroti salah satu poin rekomendasi, yakni penegasan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan kementerian tertentu.
“Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian. Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan revisi UU Polri sebagai bagian dari hasil kerja mereka yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, revisi undang-undang diperlukan untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri.
“Jadi, kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres,” ujar Jimly, dalam konferensi pers.
Selain revisi UU, komisi juga mengusulkan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menjalankan rekomendasi reformasi internal.
Rekomendasi tersebut mencakup perubahan delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang ditargetkan rampung hingga 2029.
微信扫一扫 立即联系我们