


JAKARTA, iDoPress - Ide memunculkan fraksi gabungan di DPR menimbulkan ketegangan dilematis antara menyelamatkan suara rakyat agar tidak terbuang sia-sia dan kompromi parpol-parpol yang “dipaksa” bergabung meski berlainan ideologi.
Persentase ambang batas parlemen kembali dibicarakan menyusul wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan threshold sebelum Pemilu 2029.
Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat menjadi acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilihan legislatif.
Artinya jika jumlah komisi di DPR RI berjumlah 13, maka setiap partai politik harus mengamankan minimal 13 kursi.
Adapun bagi yang tidak memenuhi, ada opsi lain. Partai-partai tersebut dapat membentuk fraksi gabungan dengan partai politik lain sehingga tidak ada suara rakyat yang hilang.
Namun, respon terhadap usulan ini beragam. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menganggap usulan ini efektif untuk penyederhanaan ketika ambang batas parlemen yang berlaku saat ini tidak mengakomodasi partai-partai lain untuk melenggang ke Senayan.
PPP, yang sebelumnya terdepak karena tidak memenuhi parliamentary threshold sebesar 4 persen pada Pemilu 2024, menganggap usulan ini menjadi jalan tengah.
Lantas, apakah ide “fraksi gabungan” sejatinya mampu menjawab kebutuhan representasi perwakilan rakyat?
Pengamat politik sekaligus Anggota Dewan Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi, menilai gagasan Menko Yusril memang menarik secara administratif, namun menjadi problematik secara demokratis.
Ia berpandangan, ambang batas seharusnya berbasis persentase suara rakyat, bukan kebutuhan teknis internal parlemen.
Menurutnya jika basisnya kursi maupun jumlah komisi di parlemen, maka logika representasi rakyat bergeser ke arah sekadar manajemen lembaga.
Di sisi lain, usulan fraksi gabungan seperti yang didorong beberapa pihak terlihat sebagai solusi agar tidak ada suara terbuang.
Tapi dalam praktiknya, kata Jojo, akan berisiko menciptakan koalisi yang tidak berbasis kesamaan ideologi atau platform, melainkan sekadar agregasi kursi.
“Akibatnya, akuntabilitas ke pemilih jadi kabur, identitas politik partai melemah, dan fraksi bisa jadi sangat pragmatis dan transaksional. Jadi secara jangka pendek, ini menyelesaikan masalah ‘threshold’, tapi dalam jangka panjang bisa merusak kualitas representasi,” kata Jojo saat dihubungi iDoPress, Selasa (5/5/2026).

Kahfi Dirga Cahya Sekretaris Jenderal Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP), Englebert Jojo Rohi di Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat, Kamis (9/2/2017).
Jojo melihat, usulan ini seperti jalan pitas politik, karena ada kecenderungan semua pihak ingin menjaga ambang batas untuk menyederhanakan sistem.
Tetapi di sisi lain, partai-partai politik tidak ingin kehilangan suara untuk kepentingan elektoral.
Ia menilai ada dampak negatif yang mengikuti usulan ini.
Dampak utamanya adalah meningkatnya fragmentasi karena partai politik mampu lolos parlemen lebih mudah mesti tanpa desain yang matang.
微信扫一扫 立即联系我们